NurluNurlu
Halal & Haram

Apakah Membuat Tato Boleh? Apakah Berdosa?

Quick Answer

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, membuat tato tidak diperbolehkan dan termasuk dosa. Hadis-hadis Nabi (saw) melaknat orang yang membuat tato dan yang minta ditato. Alasannya: tato dianggap mengubah tubuh yang telah Allah ciptakan. Namun, salat orang yang sudah terlanjur memiliki tato tetap sah (tinta berada di bawah kulit sehingga air tetap membasahi kulit), bertaubat sudah dianggap cukup, dan menghapus tato dari tubuh bukanlah kewajiban. Tato sementara (henna/inai, stiker) hukumnya boleh.

Pandangan Jumhur Ulama

Jumhur (mayoritas) ulama dan otoritas keagamaan seperti MUI berpandangan mengenai tato sebagai berikut:

"Membuat tato tidak diperbolehkan dan termasuk dosa. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menjaga tubuh manusia sebagaimana Allah menciptakannya. Namun, salat orang yang sudah terlanjur memiliki tato tetap sah, menghapus tato bukan kewajiban, dan bertaubat sudah dianggap cukup."

Dasar Hadis tentang Tato

Nabi (saw) bersabda:

"Allah melaknat orang yang membuat tato dan yang minta ditato, orang yang mengikir gigi agar terlihat lebih indah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan."

— Bukhari, Libas, 84; Muslim, Libas, 119

Dalam hadis ini disebutkan 3 kelompok yang mendapat laknat Allah:

  1. Orang yang membuat tato
  2. Orang yang minta ditato
  3. Orang yang berusaha mengubah ciptaan Allah

Mengapa Berdosa?

Ada 3 alasan utama mengapa tato dianggap dosa:

1. Mengubah Ciptaan Allah

Al-Qur'an:

"Setan berkata: 'Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah.'" — Surah An-Nisa, 119

Kita wajib menghormati tubuh sebagaimana Allah menciptakan kita.

2. Bahaya bagi Tubuh

Tato modern pun tetap merusak kulit, memicu sistem kekebalan tubuh, dan berisiko menimbulkan alergi. Menimbulkan bahaya yang tidak perlu pada tubuh dilarang dalam Islam.

3. Muatan Simbolik

Tato pada umumnya:

  • Dibuat untuk pamer/riya (kesombongan)
  • Bisa berkaitan dengan simbol pagan/mistik
  • Bisa bertujuan menarik lawan jenis

Bagi Orang yang Sudah Terlanjur Bertato

Jika Anda tidak mengetahui bahwa hal itu dosa sebelum membuat tato, atau Anda masuk Islam setelah memiliki tato:

Apakah Salat Sah?

Ya, salat Anda sah.

Alasannya:

  • Tato masuk ke bawah kulit
  • Permukaan kulit tetap terbuka, sehingga air menyentuh kulit
  • Wudu dan mandi wajib dianggap sah

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Bertaubatlah (penyesalan tulus + bertekad tidak mengulanginya)
  2. Jika memungkinkan, upayakan menghapus dengan laser (tidak wajib)
  3. Jangan menutupinya dengan tato baru/cover-up (dosa baru)
  4. Lanjutkan ibadah — Allah Maha Pengampun

Syarat Taubat

Untuk memperoleh ampunan Allah ada 3 syarat:

  1. Penyesalan (Nadam): Menyesali perbuatan dari lubuk hati
  2. Berhenti (Iqla'): Bertekad bulat tidak mengulangi kesalahan yang sama
  3. Bertekad: Berketetapan hati untuk tidak mengulanginya lagi

Doa Taubat:

"Astaghfirullâhal-'azhîm alladzî lâ ilâha illâ huwal-hayyul-qayyûm wa atûbu ilaih."

(Selengkapnya: Doa Taubat)

Apakah Tato Sementara Boleh?

| Jenis | Permanen? | Hukum | |-----|------------|-------| | Henna/Inai (India) | 1-3 minggu | ✅ Boleh | | Tato stiker | 1-7 hari | ✅ Boleh | | Cat air/eyeliner | Bisa dicuci | ✅ Boleh | | Tato permanen | Seumur hidup | ❌ Haram | | Tato semi-permanen | 6-12 bulan | ⚠️ Diperselisihkan, sebaiknya dihindari |

Saran Praktis

Setelah Taubat

  • Tutupilah bagian tato yang terlihat jika memungkinkan
  • Jangan membuat tato baru
  • Arahkan diri pada gaya hidup islami
  • Perbanyak doa dan istighfar

Saat Menjelaskan kepada Anak

  • Jelaskan bahwa tato dilarang dalam Islam
  • Izinkan mereka memakai tempelan sementara (henna, stiker)
  • Untuk kebutuhan estetika, tawarkan alternatif (pakaian, riasan dalam batas yang halal)

Kemungkinan Situasi dengan Pasangan

  • Jika pasangan ingin bertato: sampaikan aturan-aturan islami
  • Jika pasangan sudah memiliki tato: doronglah untuk bertaubat
  • Dekatilah dengan kasih dan pengertian, jangan memaksa

Pertanyaan Seputar Topik

| Perkara | Hukum | |------|-------| | Sulam eyeliner permanen (alis/bibir) | ⚠️ Diperselisihkan — mayoritas ulama melarang | | Microblading (pembentukan alis) | ⚠️ Umumnya dilarang | | Botoks | ⚠️ Boleh untuk kesehatan, diperselisihkan untuk kosmetik | | Operasi estetika | ⚠️ Makruh jika tidak diperlukan | | Mewarnai rambut | ✅ Boleh (jika bukan warna yang dilarang) | | Memakai henna/inai | ✅ Sunnah — dianjurkan | | Menindik telinga | ✅ Boleh (bagi wanita) | | Menindik hidung (wanita) | ✅ Boleh, tidak dianggap sunnah | | Menindik bibir/lidah | ❌ Umumnya dilarang |

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Saya punya tato tapi tidak bisa menghapusnya, apa yang harus saya lakukan?

Bertaubatlah. Allah Maha Pengampun. Menghapusnya secara fisik tidak wajib; taubat Anda diterima. Berhati-hatilah untuk tidak membuat tato baru. Lanjutkan ibadah Anda.

Saya wajib membuat tanda karena tuntutan profesi (mis. penanda medis)

Kondisi darurat (dharurah) berbeda. Jika:

  • Ada kondisi medis yang mengancam jiwa (golongan darah, alergi)
  • Diperlukan untuk identifikasi kepolisian
  • Tidak ada solusi lain

dalam kondisi-kondisi ini kaidah dharurah berlaku. Berkonsultasilah dengan MUI atau ahli agama setempat.

Bolehkah saya merawat/membantu orang yang bertato?

Perawatan kesehatan: Ya, itu kewajiban profesi. Proses pembuatan tato: Tidak, memudahkannya pun berdosa. Penghapusan dengan laser: Ya, ini terhitung kebaikan.

Apakah menghapus tato dengan laser boleh?

Ya, sepenuhnya boleh. Bahkan dianggap bernilai sebagai langkah nyata taubat. Penghapusan dengan laser bukan tindakan merusak, melainkan memperbaiki.

Apakah orang yang bertato tidak bisa masuk surga?

Hadis "laknat" Nabi adalah peringatan keras, tetapi pintu taubat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun:

"Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa.'" — Surah Az-Zumar, ayat 53

Modul Istighfar di Aplikasi Nurlu

Modul taubat dan istighfar di aplikasi Nurlu:

  • Penghitung istighfar harian
  • Koleksi doa-doa taubat
  • Kalender pengembangan spiritual
  • Tanya-jawab fikih berbasis kecerdasan buatan

disediakan gratis untuk Anda.

Published: 2026-05-24 · Last updated: 2026-05-24

Source: Fatwa otoritas keagamaan (MUI) dan jumhur ulama, Sahih Bukhari

School of thought: This article follows the Hanafi school of thought.

More Q&A in the Nurlu app

AI-powered Islamic chat for instant answers.